Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 PermenPAN-RB No. Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah dan Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur mengenai indikator kinerja utama pemerintah kota pagar alam tahun 2018-2023 yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Dasar Kegunaan IKU; Penetapan IKU; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Mencabut PERWALI Kota Pagar Alam No. 23 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
7 hlm, 1 lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
analisis jabatan-analisis beban kerja-evaluasi jabatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1245/M.SM.04.00/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN-RB No. 41 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pemerintah kota pagar alam, yang memuat ketentuan umum; tujuan; fungsi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; ruang lingkup dan penetapan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; informasi jabatan; fasilitas dan pembiayaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yaitu ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi JPT; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
6 hlm, 1 lampiran 194 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023, perlu dilakukan penyesuaian target capaian kinerja pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nengara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama pada Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 .
Mengatur rencana strategis Perangkat Daerah di lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018 sd 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Merubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021; Perwako Pagar Alam No. 41 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas dan fungsi; dewan pengawas; komite; satuan pemeriksaan internal; instalasi; kelompok jabatan fungsional; badan layanan umum daerah; kepegawaian; keuangan; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam
23 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraaan pelayanan publik di Kota Pagar Alam. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pagar Alam, maka perlu disisin standar pelayanan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERWALI No. 49 Tahun 2020; KEPWALI No. 128 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, komponen standar pelayanan dan maklumat pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
6 hlm, Lampiran : 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta dalam rangkamemberikan jaminan ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, permukiman dan perdagangan, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PERMENPUPR No. 34/PERMEN/M/2006; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas keseluruhan dan parsial, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sepihak, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Dini Bahaya Kebakaran di Kota Pagar Alam dengan Menggunakan Alat Pemadam Api RIngan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan dini bahaya kebakaran yang dapat terjadi kapan dan dimana saja di Kota Pagar Alam dan untuk menjamin keselamatan jiwa dan harta benda serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bahaya kebakaran maka perlu disiapkan Alat Pemadam Api Ringan. Alat Pemadam Api Ringan merupakan salah satu alat dalam upaya penanggulangan dini terhadap kebakaran sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian baik harta benda maupun nyawa berskala besar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pemadam Kebakaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormata, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pembiayaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Base Besemah Pagaralamuntuk Satuan Pendidikan di Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi, memberdayakan, memantapkan keberadaan, kedudukan, dan fungsi Base Besemah Pagaralam sebagai Bahasa Daerah di Kota Pagar Alam, perlu adanya Penyelenggaraan Pendidikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Base Besemah Pagaralam untuk Satuan Pendidikan di Kota Pagar Alam. Base Besemah Pagaralam dijadikan Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam proses pembelajaran berdasarkan pada potensi kearifan lokal Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 32 Tahun 2013; PERPRES No. 57 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 50 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.34 Tahun 2018; PEREMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERGUB SUMSEL No. 38 Tahun 2015; PERWALI No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 40 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan dan kurikulum mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pembinaan Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pengembangan mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan pengembangan Base Besemah Pagaralam, penilaian hasil belajar mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, monitoring dan evaluasi mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat