Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas keseluruhan dan parsial, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sepihak, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat