Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
3. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)-, maka terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta masing-masing perubahannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-masing Perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Beserta Masing-masing Perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Kota Pagaralam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Wali Kota Pagar Alam menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN bELANJA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Pemerintah Kota wajib dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, sehingga untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak diperlukan upaya yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia usaha dalam menyukseskan Penyelengaaan Kota Layak Anak di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 14 Tahun 2019; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peratura Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Batasan ruang lingkup penyelenggaraan kota layak anak, Hak anak dan Kewajiban orangtua dan keluarga, tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, strategi pengembangan kota layak anak, penyelenggaraan kota layak anak, kelembagaan kota layak anak, pembiayaan dan sanksi administratif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota mengenai Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Peraturan Walikota mengenai Kampung Ramah Anak, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Sekretariat Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Anak, Peraturan Walikota mengenai RAD, Peraturan Walikota mengenai pemberian sanksi administratif.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022
perubahan-rencana pembangunan jangka menengah daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa Peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (16) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko dan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per 688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 2 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Pagar Alam Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kata berusaha untuk melindungi kesehatan
masyarakat melalui pengendalian terhadap bahaya rokok dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No 188/MENKES/PB/1/2011; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan peraturan daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
15 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penajbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No10 tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 01 Tahun 2022; Peraturan Wali Kata Pagar Alam No 19 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
47 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pagar Alam No. 37 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pagar Alam No 37 Tahun 2021 , telah di tetapkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar alam masa Jabatan 2019-2024 dan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan No 34.B/LHP/XV111.PLG / 04 / 2022 tanggal 28 April 2022, kepada Walikota Pagar alam agar menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024·
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Keuangan No 248/PMK.06/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 27 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Pagar Alam masa jabatan tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat