TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, B D.201 5 /NO. 20 , B L D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
- UU No. 51 Tahun 2008
UU No. 28 Tahun 2009,
UU No. 44 Tahun 2009,
UU No 23 Tahun 2014,
Perda Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
b. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi;
c. pemanfaatan Retribusi;
d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
e. tata cara penagihan Retribusi;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
g. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; dan
h. tata cara pemeriksaan Retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
- Format Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan terdapat dalam lampiran peraturan ini.
- 27 halaman
|