Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tangerang Selatan nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 20112 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian atas pergeseran anggaran, perjalanan dinas, pengadaan tanah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 38 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 47 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa standar belanja tahun anggaramn 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu melakukan perubahan terhadap Standar Satuan Biaya untuk perjalanan dinas dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi,efektivitas,kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri 52 Tahun 2015; PerMenKeu No 65/PMK.02/2015; PerMen Dalam Negeri No 72 Tahun 2015; PERDA No 12 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 35 Tahun 2015
Peraturan Ini Memuat; Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis PAda Dinas Perindustruan dan Perdagangan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 5 Tahun 2015 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tejnus Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional,perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah kota Tangerang Selatan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Walikota, sehingga Peraturan Walikota Tangerag Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 21 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangeranng Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 5 Tahun 2015
Peraturan Ini Memuat; 1. UPT Metrologi Legal; 2. UPT Pasar Tradisional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan Dan Pengawasan Penenaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal.
UU No.25 Tahun 2007;
UU No.51 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2012
Peraturan Kepala BKPM No.3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 11, Psal 12 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 32 ayat (5), pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 109 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 15 Tahun 2011; PERDA kota Tangerang Selatan
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Reklame; 3. Perencanaan Penetapan Dan Penentuan Titik Reklame; 4. Ukuran Dan Konstruksi Reklame; 5. Tipologi Reklame; 6. Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; 7. Izin Reklame; 8. Tim Pengendalian Reklame; 9. Pencabutan Izin; 10. Pengendalian Reklame Produk Tembakau; 11. Asuransi; 12. Pembongkaran Bangunan; 13. Pengawasan Dan Pengendalian; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai pelaksanaan retribusi
UU Nomor 51 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kota Tangerang Selatan No.9 Tahun 2014
a. Ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
b. tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;
c. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi;
d. pemanfaatan retribusi;
e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
f. tata cara penagihan retribusi
g. tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa;
h. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebeasan retribusi
i. tata cara pemeriksaan retribusi;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan peralihan;
m. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur dengnan Peraturan Walikota Tangnerang Selatan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka menigkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyrakar,beberpa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminana Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 12 Tahun 2013; PerPres No 32 Tahun 2014; PerMenKes No 19 Tahun 2014; PerMenKes No 28 Tahun 2014; PerMenKes No 59 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 4 Tahun 2013; PERWAL Tangerang Selatan No 33 Tahun 2014
Peraturan Ini Memuat; 1. Kepala FKTP; 1a. Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi; 2. Kepala Dinas Kesehatan; 3. Berdasarkan Verifikasi; 4. Penyusunan RKA-SKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota, dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan,Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan mendahaului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan bantuamn keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dlam bentuk hibah berdasarkan Keputusan Gubernur provinsi Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 751 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang kepasa Individu,Keluarga,Masyarakat,Kelompok Masyarakat,Orgainsasi Kemasyarakatan,Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatandan Belanaj Daerah Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa selain urgensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dan obyek belanja berkenaan,berimplikasi terahadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 37 Tahun 2014; PerMen dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 44 Tahun 20105; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2015; PERWAL No 1 Tahun 2015; KepGub Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 751 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran Daerah; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Daerah; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retriubusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Komisi Pemilihan Umum Kota; 29. Pergeseran Anggaran; 30. Polres Metro Jakarta Selatan; 31. Polres Kota Tangerang; 31. panwaslu Kota Tangerang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, B D.201 5 /NO. 21 , B L D. KOTA TANGERANG SELATAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pada Bidang Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup; 2. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran,Penentuan Tempat Pembayaran,Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penagihan; 5. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 6. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa; 7. Tata Cara Keringanan,Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 8. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 20 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, B D.201 5 /NO. 20 , B L D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
UU No. 51 Tahun 2008
UU No. 28 Tahun 2009,
UU No. 44 Tahun 2009,
UU No 23 Tahun 2014,
Perda Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
b. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi;
c. pemanfaatan Retribusi;
d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
e. tata cara penagihan Retribusi;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
g. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; dan
h. tata cara pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Format Bukti Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan terdapat dalam lampiran peraturan ini.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat