1. Ketentuan Umum,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup; 2. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran,Penentuan Tempat Pembayaran,Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penagihan; 5. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 6. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa; 7. Tata Cara Keringanan,Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 8. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat