Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
bahwa menara telekomunikasi merupakan infrastruktur pendukung penyelenggaraan penyelenggaraan telekomunikasi vital yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka
perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas;
bahwa untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian
tata ruang, maka penggunaan menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi bersama dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4075);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Bidang Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M. KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2010 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
: 43/P/M.KOMINFO/12/2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pengaturan, penataan, perizinan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Dan Pengguna Alokasi Dana Desa kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN ADD; BAB III PAJAK ALOKASI DANA DESA ; BAB IV ENGGUNAAN ADD; BAB VENYALURAN ADD; BAB VI PENGELOLAAN ADD; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang
Pisau Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Tahun 2016 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesurai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraa 2017.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2008; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Perat:uran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2O16; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
132/PMK.O7 /2016; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Puiang Pisau Nomor 16 Tahun
2O07; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/481/2017.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2017
semula berjumlah
Rp. 987.974.076.146,95 bertambah sejumlah Rp. 55.667.458.554,76
sehingga menjadi Rp. 1.043.641.534.701,71
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 9 Tahun 2017
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan hidup
sebagaimana yang dimaksud dalam alinea ke-IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan suatu upaya
dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib untuk
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat
melalui pengelolaan persampahan dan kebersihan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
klasifikasi sampah dan kebersihan, jenis sampah, tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah dan penyebab masalah kebersihan, penanganan sampah dan masalah kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, retribusi persampahan dan kebersihan, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi
Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. pelaksanaan bantuan pendidikan dan beasiswa;
2. kewajiban, pembatalan penerima dan sanksi;
3. pendanaan; dan
4. pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4), ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021.
a. Penetapan ADD;
b. Pajak ADD;
c. Penggunaan ADD;
d. Sanksi Administratif;
e. Penyaluran ADD;
f. Pengelolaan ADD; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
: a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin
kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah
menurut agamanya masing-masing berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa ibadah haji merupakan rukun islam kelima
yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang
mampu menunaikannya, untuk itu penyempurnaan
sistem dan manajemen pelayanan penyelenggaraan
transportasi ibadah haji perlu dilakukan agar
pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib
dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat
keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
kepastian hukum dalam pelayanan penyelenggaraan
ibadah haji daerah, diperlukan pengaturan tentang
Pelayanan Penyelenggaraan Transportasi Haji;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah
Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara
Ke Daerah Asal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB III PEMBIAYAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan beban kerja bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang cukup luas dan permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks, maka agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara optimal, perlu penataan kelembagaan bidang lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, bagan organisasi, serta tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nomor 09 Tahun 2008
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat