organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa dengan memperhatikan beban kerja bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang cukup luas dan permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks, maka agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara optimal, perlu penataan kelembagaan bidang lingkungan hidup.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008.
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, bagan organisasi, serta tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Nomor 09 Tahun 2008
- 10
|