Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Guna menjamin terwujudnya pelayanan PDAM
yang profesional, berkualitas dan berkesinambungan
dan untuk meningkatkan kinerja bagi Direktur, Dewan
Pengawas dan Pegawai dalam mengelola Perusahaan,
serta guna memberi motivasi untuk mencapai tujuan
Perusahaan, maka perlu diberikan penghargaan berupa
penghasilan yang wajar dan memadai bagi Direktur,
Dewan Pengawas dan Pegawai PDAM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2010.
Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4),
Menyatakan Bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ADD; BAB III PENGGUNAAN ADD; BAB IV PENYALURAN ADD; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2015, dinyatakan di
cabut dan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nornor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau
ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor ·21 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ, Nomor:
959/KMK.07 /2015, Nomor : 49 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2015;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD)
KABUPATEN PULANG PISAU TAHON ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 Ten tang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2015, dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Menyatakan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % (sepuluh
persen) dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu
penetapan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;eraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2014;
BAB I :KETENTUAN UMUM;BAB II :ALOKASI DANA DESA ( ADD ); BAB III :PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD);BAB IV :PENYALURAN DANA ALOKASI DANA DESA (ADD);BAB V :PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI :KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada
Setiap Desa Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulang
Pisau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2015.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-undang. Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015;. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA
SETIAP DESA DI KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat