Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD Tahun 2024 No. 026
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD Tahun 2024 No. 025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada angka 1;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Jenis Reklame; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD Tahun 2024 No. 025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan Insentif;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada angka 1;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak dan Retribusi Yang Diberikan Insentif Pemungutan;
3. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
4. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
15 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD Tahun 2024 No. 023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kahayan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana detail tata ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail Tata Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten
dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 – 2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 – 2039
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. PZ; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
189 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Tahun 2024 No. 022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan Pajak daerah serta mengoptimalkan pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Air Tanah, sehingga diperlukan Nilai Perolehan Air Tanah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap Nilai Perolehan Air Tanah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, perlu adanya pengaturan Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada angka 1;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Komponen Penentuan NPA;
3. Tata Cara Penghitungan NPA; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
16 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Karcis Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Perhubungan di Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD Tahun 2024 No. 021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah, perlu tata cara dalam pemungutan Retribusi Daerah untuk melaksanakan program-program dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi daerah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Jenis Retribusi;
b. Penetapan Besaran Retribusi Terutang;
c. Pemungutan Retribusi;
d. Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga;
e. Pemeriksaan Retribusi;
f. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
g. Penghapusan Piutang Retribusi dan ;
h. Keberatan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
c. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi;
d. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Perhubungan di Kabupaten Pulang Pisau; dan
f. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
23 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Usaha Hiburan
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Restoran
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, serta Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD Tahun 2024 No. 020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah, perlu tata cara dalam pemungutan Pajak Daerah untuk melaksanakan program-program dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah;
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah, perlu tata cara dalam pemungutan Pajak Daerah untuk melaksanakan program-program dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada angka 1;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
1. jenis Pajak dan masa Pajak;
2. tata cara pemungutan pajak;
3. PBB-P2;
4. BPHTB;
5. Pajak Reklame;
6. PBJT;
7. PAT;
8. Pajak MBLB;
9. Pajak Sarang Burung Walet;
10. OPSEN;
11. tata cara penghapusan;
12. pemeriksaan Pajak;
13. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak;
14. penagihan Pajak;
15. kedaluwarsa;
16. penghapusan piutang Pajak;
17. keberatan;
18. banding;
19. gugatan Pajak;
20. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak;
21. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data;
22. sistem dalam jaringan Pajak Daerah;
23. perforasi;
24. dokumen pemungutan Pajak; dan
25. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Usaha Hiburan;
b. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Restoran;
c. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
d. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
e. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
f. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
g. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, serta Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
h. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 08 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa.
104 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD Tahun 2024 No. 018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam BAB VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023;
bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah Tanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/2316/IJ Tanggal 24 Agustus 2022 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 – 2026;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 202
4 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024;
Mengubah Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Tahun 2024 No. 017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,
menyebutkan Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. Pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. Gugus tugas;
c. Pembiayaan;
d. Peran serta masyarakat;
e. Penghargaan; dan
f. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
22 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Tahun 2024 No. 016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam BAB VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 – 2026;
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.195.672.609.414,00 bertambah sebesar Rp.261.328.444.015,00 sehingga menjadi Rp.1.457.001.053.429,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat