Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: 1. jenis Pajak dan masa Pajak; 2. tata cara pemungutan pajak; 3. PBB-P2; 4. BPHTB; 5. Pajak Reklame; 6. PBJT; 7. PAT; 8. Pajak MBLB; 9. Pajak Sarang Burung Walet; 10. OPSEN; 11. tata cara penghapusan; 12. pemeriksaan Pajak; 13. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; 14. penagihan Pajak; 15. kedaluwarsa; 16. penghapusan piutang Pajak; 17. keberatan; 18. banding; 19. gugatan Pajak; 20. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; 21. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; 22. sistem dalam jaringan Pajak Daerah; 23. perforasi; 24. dokumen pemungutan Pajak; dan 25. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat