Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: 1. jenis Pajak dan masa Pajak; 2. tata cara pemungutan pajak; 3. PBB-P2; 4. BPHTB; 5. Pajak Reklame; 6. PBJT; 7. PAT; 8. Pajak MBLB; 9. Pajak Sarang Burung Walet; 10. OPSEN; 11. tata cara penghapusan; 12. pemeriksaan Pajak; 13. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; 14. penagihan Pajak; 15. kedaluwarsa; 16. penghapusan piutang Pajak; 17. keberatan; 18. banding; 19. gugatan Pajak; 20. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; 21. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; 22. sistem dalam jaringan Pajak Daerah; 23. perforasi; 24. dokumen pemungutan Pajak; dan 25. tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Usaha Hiburan

  2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Restoran

  3. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

  4. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

  5. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

  6. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

  7. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, serta Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

  8. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan