Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis Retribusi; b. Penetapan Besaran Retribusi Terutang; c. Pemungutan Retribusi; d. Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga; e. Pemeriksaan Retribusi; f. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; g. Penghapusan Piutang Retribusi dan ; h. Keberatan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 021
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

  3. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi

  4. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Karcis Retribusi Pelayanan Pasar

  5. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Perhubungan di Kabupaten Pulang Pisau

  6. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan