Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis Retribusi; b. Penetapan Besaran Retribusi Terutang; c. Pemungutan Retribusi; d. Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga; e. Pemeriksaan Retribusi; f. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; g. Penghapusan Piutang Retribusi dan ; h. Keberatan Retribusi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat