Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai tugas, keanggotaan, masa
kerja dan pembiayaan Komisi Kabupaten Wonosobo
Ramah Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan
pemerintahan daerah sehingga perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi
Manusia perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 42 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Judul Bagian Keenam Bab II, perubahan Pasal 8 ayat (1), penghapusan ayat (2) Pasal 8, penghapusan Bab III, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 42 Tahun 2018 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 69 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal
25, Pasal 30, dan Pasal 39, Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja dan
kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi sehingga perlu disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminsitratif Pimpinan Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo yaitu tentang besaran tunjangan perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminsitratif Pimpinan Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kejajar-Garung dan sekitarnya Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kejajar-Garung dan sekitarnya
yang berwawaskan eko-budaya yang berkelanjutan,
berdaya saing dan saling mendukung dengan kawasan
pariwisata lainnya, dipandang perlu disusun dokumen
perencanaan pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kejajar-Garung dan sekitarnya;
bahwa Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Kejajar Garung
dan sekitarnya perlu terus dibangun dan
dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032 perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten
pada Kecamatan Kejajar, Kecamatan Garung dan
sekitarnya; bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kejajar – Garung dan Sekitarnya
Tahun 2022 – 2032;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Wilayah
Bab III Pembangunan KSPK Kejajar-Garung dan Sekitarnya
Bab IV Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab V Pembangunan Pemasaran Pariwisata
Bab VI Pembangunan Industri Pariwisata
Bab VII Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
Bab VIII Indikasi Program
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan sekitarnya Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kertek dan Sekitarnya yang
berwawaskan eko-budaya yang berkelanjutan, berdaya
saing dan saling mendukung dengan kawasan
pariwisata lainnya, dipandang perlu disusun dokumen
perencanaan pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya;
bahwa Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten
Wilayah Kertek dan Sekitarnya perlu terus dibangun
dan dikembangkan sehingga mampu memberikan
kontribusi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
pada Kecamatan Kertek dan Sekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten Kertek dan Sekitarnya Tahun 2022-2032;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Wilayah
Bab III Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya
Bab IV Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab V Pembangunan Pemasaran Pariwisata
Bab VI Pembangunan Industri Pariwisata
Bab VII Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
Bab VIII Indikasi Program
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional perlu adanya penambahan Pegawai
Aparatur Sipil Negara melalui Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk mewujudkan obyektifitas dan
kelancaran pelaksanaan pengadaan pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan
Pedoman Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawian Negara Nomor 14 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawian
Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja perlu menyusun Pedoman
Teknis Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dilaksanakan melalui mekanisme: Perencanaan; pengumuman Penerimaan; pelamaran; seleksi; dan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas dan
transparansi proses mutasi Pegawai Negeri Sipil
antar instansi pemerintah dan menjamin
kesinambungan kinerja organisasi perangkat
daerah melalui mutasi serta untuk memperoleh
Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi sesuai
kebutuhan pada Pemerintah Kabupaten
Wonosobo perlu adanya Pedoman Mutasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi, perlu menyusun perencanaan mutasi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar
Instansi Pemerintah pada Pemerintah
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pada Pemerintah
Kabupaten Wonosobo sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 81 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan pengelolaan belanja hibah dan belanja
bantuan sosial agar lebih optimal, maka dipandang perlu
menetapkan tata cara Perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan
belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri nomor
77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu membentuk tata cara Perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo; bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Penganggaran
Bab III Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 diubah.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan menyediakan
akses arsip statis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat, bangsa dan negara, maka perlu dilakukan
penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan
melalui kegiatan akuisisi arsip statis; bahwa untuk mendukung pelaksanaan akuisisi arsip statis
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur
pedoman akuisisi arsip statis Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Wonosobo tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis sebagai pedoman LKD dalam melaksanakan
akuisisi Arsip Statis pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Swasta dan Perseorangan di Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, memelihara dan menjaga
Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban dan alat bukti yang
sah, dapat dilakukan Alih Media Arsip yang dilaksanakan
dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pelaksanaan Alih Media Arsip di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, dipandang perlu
disusun pedoman pengelolaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Wonosobo tentang Pedoman Alih Media Arsip Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Alih Media Arsip yang meliputi kebijakan; metode; sarana dan prasarana; pelaksanaan; pelaksana; berita acara dan daftar arsip; autentikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien
dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang
tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang
baik, perlu menyusun Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2020;
Peraturan Bupati in imengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 meliputi fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat