Komisi-ramah-hak-asasi-manusia-Ham
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksa n akan ketentuan Pasal 76 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Kabupa ten Won osobo Ramah Hak As a si Manusia
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur pembentukan dan kedudukan lembaga yang
dibentuk oleh Bupati untuk membantu menerapkan Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
- 7 halaman
|