Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2018

Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembentukan dan kedudukan lembaga yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu menerapkan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.42
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan