Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Judul Bagian Keenam Bab II, perubahan Pasal 8 ayat (1), penghapusan ayat (2) Pasal 8, penghapusan Bab III, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat