Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2012/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2012 secara tertib, benar
dan bertanggung jawab, menuntut adanya kemauan
dan kemampuan dari para Pengguna Anggaran,
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu kegiatan; bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
baik dan bersih serta transparan sesuai dengan prinsip
good govetmanf and clean govemance perlu
melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa
pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan
nepotisme; bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2012 perlu pengaturan Sistem dan Prosedur
Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37
Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 209/PMK.07/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M12011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/IG /ll/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013
PERBUP Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA AJI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah
Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air
minum masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli
Daerah sehingga perlu mengelola sesuai dengan prinsipprinsip
ekonomi yang sehat; bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor : 690
/OOL /2013 tanggal L2 Januari 2OLg tentang Hasil
Pembahasan Pembahan Blok Tarif dan Kenaikan Biaya
Abonemen Tahun 2013, pengaturan tarif air minum
dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun
2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan
perusahaan, sehingga perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Air
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.05/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-113/1976 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Air
Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahhun 2013 Tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dna indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di daerah. Pelaksanaan kampanye menggunakan alat peraga kampanye berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahhun 2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan Kabupaten Wonosobo dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan melalui perubahan peraturan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk.II Wonosobo No. 5 Tahun 1987; Perda Kab Wonosobo No.11 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 1 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No. 4 Tahun 2017; Perbup Wonosobo No. 3 Tahun 2009; Perbup Wonosobo No. 11 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahun 2013 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 11 Tahun 2013 diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Judul BAB III, Bagian Kesatu dan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 5 diubah
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A
6. Ketentuan Pasal 6 dihapus
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan · Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur mengenai
Kadudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai
sehingga perlu diadakan perubahaan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler
Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; U:idang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005.
peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo,
dipandang perlu memberikan bantuan keuangan khusus
kepada Pemerintah Desa; bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan
oleh pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan
kepada penerima bantuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peruntukan Bantuan Keuangan
Bab IV Perencanaan dan Penganggaran
Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kerugian Keuangan
Bab IX Ketentuan Penutup
Bab IX
Bab X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2019 dicabut.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1986 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
e. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diterangkan dan diatur dengan peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.17 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta menghadapl era globalisasi dan era reformasi serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodtum perlu dimasyarakatkan ;
b. bahwa didalam mempercepat dan memasyarakatkan penggunaan
garam beryodium pertu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pelarangan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Preslden Nomor 69 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menterl Perindustrian Nomor : 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 77/M/S/1995; Sorat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 78/M/SK/S/1995.
Peraturan in mengatur peredaran garam yang komponen utamanya Natrium
Chlorida (NaCl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan diperjualbelikan oleh perorangan atau badan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur leblh lanjut dengan Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (self assessment), perlu adanya sistem
pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah
dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa agar pelaksanaan pelaporan data transaksi
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
menyelenggarakan sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dan efisien dan untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; Bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, Perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dipandang perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Kewenangan
Bab IV Masa Berlaku
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Wonosobo
Bab IV Organisasi Puskesmas Wonosobo
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat