Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri dari : a. RPJPD; b. RPJMD; c. Renstra SKPD; d. RKPD; e. Renja SKPD; dan f. Perencanaan Penganggaran Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat