Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat 6) UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956 , UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005 , PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERDA No. 2 Tahun 2008,PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 10 Tahun 2014, PERDA No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan usaha Milik Daerah/perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah Nomor PPH-\24/MK.7/2014 Tanggal 8 Oktober 2014 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang Hibah Microfinance For Innouation Fltnd (MIF); serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 5 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penambahan penyertaan modal; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 November 2015, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.
UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008 , PP No. 5 Tahun 2009 , PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 77 Tahun 2010 , PP No. 2 Tahun 2012, PERPRES No. 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015 , PERPRES No. 37 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA No. 7 Tahun 2008, PERDA No. 8 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2009, PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 11 Tahun 2014
Ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerinta-kran Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Dana Cadangan Daerah dan daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran
2014
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Pp No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2014, Pergup No. 5 Tahun 2014.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015
PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan
persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku
sehingga perlu ditinjau kembali, untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi
masyarakat agar berperan serta aktif.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Penerimaan dan Bentuk Partisipasi, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Pembinaan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 188.34/930/SJ tanggal
20 Februari 2015 perihal Kajian Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah yang baru tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan
kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif dan kemudahan; pemohon; tata cara pemberian
insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; serta sanksi admiistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm; Penjelasan: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2015
PAJAK DAERAH - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dalam pelaksanaannya memberatkan
masyarakat; bahwa pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh wajib Pungut setiap tanggal 15 (1ima belas) bulan berikutnya, yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2010; Perda Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu ayat (3) Pasal 9, Pasal 21, dan ayat (4) Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pembentukan Rumah Sakit Hqji Medan dilandasi oleh perjalanan historis dari peristiwa musibah terowongan Muassim di Mina Saudi Arabia, yang kemudian atas usul Presiden Republik Indonesia pada Tahun 1991 agar membangun Rumah Sakit Haji, maka pada Tanggal 28 Februari 1991 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Akte Notaris Alina Hanum Nomor 5 Tahun 1998 yang peresmiannya dilakukan pada tanggal O4 Juni 1992 oleh Presiden Republik Indonesia. Urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar, maka untuk menghindari kevakuman/stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penanganan dan pengelolaan urusan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
13, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7SS/MENKES/ PE,R/IV/2011;
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi, Kepegawaian dan Pengangkatan, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Aset,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2012.
12 Hlmn; Penjelasan 6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah sesuai dengan wa-lrtu yrrg ditentukan oleh Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Mengatur terkait Pendapatan, Belanja dan pembiayaan daerah selama tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 317 Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukal rancangaa Perda tentang perubahan APBD sebagaimala dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penj€lasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh pemetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat