Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerinta-kran Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Dana Cadangan Daerah dan daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1040 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan