ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 November 2015, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008 , PP No. 5 Tahun 2009 , PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 77 Tahun 2010 , PP No. 2 Tahun 2012, PERPRES No. 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015 , PERPRES No. 37 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA No. 7 Tahun 2008, PERDA No. 8 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2009, PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 11 Tahun 2014
- Ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerinta-kran Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Dana Cadangan Daerah dan daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
|