Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, terdapat penyesuaian Alokasi Dana Transfer dari Pemerintah kepada Kabupaten Sukamara sehingga berpengaruh terhadap anggaran yang harus dialokasikan kepada Desa;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian besaran anggaran Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padaa huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Perubahan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa
umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan
Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman,
terwujudnya keamanan, dan kualitas pelayanan jasa angkutan
perairan pedalaman serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
diperlukan adanya tata cara pelaksanaan pemberian izin usaha
angkutan dan izin pengoperasian angkutan perairan pedalaman.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB III
IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMBINAAN;
BAB XVII
PENGAWASAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
P E N Y I D I K A N;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
ABSTRAK:
ahwa sesuai dengan pasal 100 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang
menyebutkan BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi. Guna meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Sukamara, maka upaya pemenuhan
fasilitas pelayanan kesehatan perlu didukung mekanisme
pengadaan barang/jasa yang lebih praktis, efektif, dan efisien
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP ;
BAB III
KELEMBANGAN PENGADAAN BARANG/JASA BLUD RSUD ;
BAB IV
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA ;
BAB V
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, barang milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah digunausahakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara perlu ditetapkan statusnya menjadi penyertaan modal daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010.
Barang Milik Daerah yang telah diserahkan ke PDAM selama kurun waktu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012
sebesar Rp. 4.480.762.407,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2007 aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.525.632.047 (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Tahun 2007-2011 aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.631.530.860,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh
rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehab Gedung Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 197.649.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 19.764.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
2. Pemasangan Pagar Kawat Berduri Tahun 2008 sebesar Rp. 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3. Pembuatan Gudang Alat dan Bahan Kimia Tahun 2009 sebesar Rp. 248.941.000,- (dua ratus empat puluh delapan
juta sembilan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 12.333.110,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah);
4. Pembuatan Rumah Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.937.500,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5. Pembuatan jalan inspeksi/titian menuju rumah PDAM Pompa Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 248.599.000,- (dua
ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar
Rp. 21.959.449,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
6. Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) 400 unit di jaringan pipa PDAM Sukamara Tahun 2009 sebesar
Rp. 298.286.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah biaya
konsultan sebesar RP. 14.288.901,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
7. Pengadaan Sambungan Rumah (SR) lengkap dengan aksesorisnya 500 unit Tahun 2011 sebesar Rp. 249.077.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh juta rupiah).
c. Tahun 2007-2008 aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.075.025.000,-
(satu milyar tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengadaan Mobil Operasional Tahun 2007 sebesar Rp. 149.125.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
2. Pengadaan Fasilitas Kantor PDAM/Inventaris Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Tanah sebanyak 5 (lima) bidang Tahun 2008 sebesar Rp. 876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
d. Tahun 2008 aset PDAM yang berasal dari Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 25.100.000,- (dua
puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Pemasangan Teralis pintu dan jendela kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan Gorden Kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah).
e. Tahun 2012 aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 223.474.500,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah untuk Pompa Intake sebesar Rp. 90.330.500,- (sembilan puluh juta tiga
ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
2. Pengadaan Submer Suble Kapasitas 20 liter/detik sebesar Rp. 133.144.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Barang Milik
Daerah dan bantuan uang operasional sebagaimana dimaksud
Pasal 3 dan Pasal 4 dengan total nilai sebesar
Rp. 4.978.997.087,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
puluh tujuh rupiah) merupakan penyertaan modal dari
Pemerintah Daerah kepada PDAM.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga terjaminnya kelangsungan pengusaha
angkutan kendaraan bermotor umum, terwujudnya ketertiban dan
kelancaran angkutan kendaraan bermotor umum serta
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu diatur tata cara
pelaksanaan pemberian Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
bagi kendaraan bermotor;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III
IZIN TRAYEK;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
KEBERATAN;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XX
PENGAWASAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka diantaranya perlu dilakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh. Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
dapat terselenggara secara tertib dan diwujudkan sesuai
dengan fungsinya
Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH;
BAB IV
PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU;
BAB V
PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN;
BAB VI
PENYEDIAAN TANAH;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB IX
POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN
LOKAL;
BAB X
PERSYARATAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia
usaha serta salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),
dipandang perlu mendirikan lembaga yang bergerak dibidang perbankan
konvensional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
PERMODALAN;
BAB VI
ORGAN PD BPR ARTHA SUKMA SEJAHTERA;
BAB VII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB VIII
DEWAN PENGAWAS;
BAB IX
DIREKSI ;
BAB X
PEGAWAI;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN ;
BAB XIII
PEMBINAAN;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PEMBUBARAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERI BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI
LAPORAN PENGGUNA BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma (PERSERODA)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi struktur permodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal daerah berupa uang, tanah dan bangunan sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten I.amandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Suhaa Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Diubahnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat