Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Wilayah Kota Banjar memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan. Modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjar pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dengan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Banjar.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PERMEN LH No 9 Tahun 2009; PERMEN LH No 18 Tahun 2009; PERMEN LH No 30 Tahun 2009; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 16 Tahun 2012; PERMEN LH No 2 Tahun 2013; PERMEN LH No 3 Tahun 2013; PERMEN LH No 8 Tahun 2013; PERMEN LH No 17 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2004: PERDA Provinsi Jawa Barat No 8 Tahun 2005; PERDA Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Banjar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
3. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
4. Perencanaan
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Pemeliharaan
8. Laboratorium Lingkungan
9. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup
10. Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
11. Sistem Informasi
12. Hak, Kewajiban, dan Larangan
13. Peran Masyarakat
14. Pengawasan
15. Kerjasama Antar Daerah
16. Sanksi Administratif
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
18. Penyidikan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
102 Halaman (Penjelasan 27 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2016/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012. Ketentuan objek dan tariff Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan sehingga perlu diatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan pada lokasi, ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Lokasi tempat parkir tertunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 12 diubah mengenai tarif retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, ketentuan Pasal 13 diubah Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 diubah
13 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berdasar pada aspirasi masyarakat dan telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada Tanggal 4 Bulan Desember Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2016.
UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 3 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 44 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berdasar pada aspirasi masyarakat dan telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 04 bulan 09 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2015.
UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 44 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 19 Tahun 2013; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (Perda) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran partai politik dalam melaksanakan kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; ERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Bantuan Keuangan
3. Penetapan Besarnya Bantuan
4. Tata Cara Pengajuan
5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi
6. Penyaluran Bantuan Keuangan
7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERDA Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
31 Halaman (Penjelasan 3 Halaman dan Lampiran 8 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010. ketentuan objek dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 27 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2009; PMK No 96/PMK.06/2007; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar dibeberapa ketentuan yakni:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai Objek retribusi tempat khusus parker
3. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
4. Ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah mengenai Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir
6. Ketentuan Pasal 13 diubah mengenai Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
7. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8. Ketentuan Pasal 17 huruf a diubah mengenai tarif Retribusi Terminal
9. Ketentuan Pasal 18 diubah mengenai Tarif Retribusi Tempat Parkir khusus
10. Ketentuan Pasal 20 diubah mengenai Tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olah raga
11. Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4) mengenai peninjauan Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 diubah.
17 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015
Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 67 Tahun 2005; PERPRES No 67 Tahun 2005; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 36 Tahun 2010; PERPRES No 16 Tahun 2012; PERKA BKPM No 11 Tahun 2009; PERKA BKPM No 12 Tahun 2009; PMK No 176/PMK.011/2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Promosi Penanaman Modal
5. Kerjasama Penanaman Modal
6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13. Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
52 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat