Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, maka persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 diubah.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kepegawaian, Aparatur Negara-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD.2020/42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019 dicabut.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Desa-Standar/Pedoman-Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BD.2020/41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa pedoman teknis kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menyatakan penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 diubah.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Desa-Standar/Pedoman-Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD.2020/40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang mendasar dari pemerintah pusat terkait pagu Dana Desa secara nasional, mekanisme penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan dana desa, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Wali Kota melakukan penyesuaian penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa serta melakukan perubahan Peraturan Wali Kota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 diubah.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 35 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka telah memberikan dampak sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat;Dan bahwa salah satu upaya untuk mengurangi dampak sosial akibat wabah pandemi COVID-19 khususnya untuk keluarga miskin dan rentan miskin serta warga masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial karena penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar akan memberikan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk mengurangi beban kehidupan dan penghidupan masyarakat; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Dalam Penanganan Dampak Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Penganggaran, Kriteria, Bentuk Dan Besar Bantuan, Mekanisme Pengadaan, Penyaluran Dan Pencairan Anggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2020 diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BD.2020/38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Wilayah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Dan bahwa dalam rangka menekan penyebaran serta percepatan penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 289/2020, Sehingga untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Banjar diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas melalui pembatasan kegiatan tertentu serta telah dilakukan evaluasi pada tahapan persiapan pelaksanaan sehingga terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 443/ 160 / 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 diubah.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Banjar, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/ 289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Psbb, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Psbb, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Sumber Dana, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sosialisasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan arahan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 diubah.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah- Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2020/35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Dan bahwa untuk meminimalisir risiko kerentanan sosial warga masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (COVID19) agar kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Kota Banjar memberikan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial (social savety net) dalam penanganan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Dalam Penanganan Dampak Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/137/2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Kriteria, Bentuk Dan Besar Bantuan, Pengadaan Dan Penyaluran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, diawali dengan cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Banjar, dan bahwa untuk menunjang kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru dan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan perlu disusun suatu pedoman; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Tata Cara Ppdb, Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 dicabut.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat