Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2011, Dan bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Banjar dan guna efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi Rumah Potong Hewan maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 96 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Dan Subyek Retribusi, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pemungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Dan Pemanfatan Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2011 dicabut.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota, terdapat rumah Sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional, Dan bahwa Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum diatur dalam Lampiran XXVII Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Eselonering Dan Jabatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
29 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Jenis Lkd/Lkk, Kepengurusan Dan Masa Bakti Lkd/Lkk, Rt, Rw, Lpm, Pkk, Karana Taruna, Posyandu, Pendanaan, Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
44 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018, Dan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu disesuaikan dan diubah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 diubah.
44 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 Dengan Adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha pada jenis retribusi rumah potong hewan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Banjar Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, menyatakan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, Sehingga dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di wilayah Kota Banjar, perlu adanya Perubahan Tarif Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Retribusi, Perubahan Besaran Tarif, Sarana Pemungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2018, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Wali Kota, sehingga sehubungan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2018, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
31 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2016, dan bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2016 dipandang perlu untuk disesuaikan dan dicabut; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, menyatakan SAPD diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, dAN ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2014 dicabut.
106 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kodefikasi Pada Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa Bagan Akun Standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap dan Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan, Dan bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sehingga untuk memberikan pedoman dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap, perlu disusun Kodefikasi pada Bagan Akun Standar, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kodefikasi pada Bagan Akun Standar.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Bagan Akun Standar, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
240 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 76 Tahun 2021, Dan bahwa sehubungan adanya keadaan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran belanja antar rincian objek belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2021 diubah.
6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat