Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 94 Tahun 2021

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, dAN ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 94 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD 2021/94
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 32 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH DAERAH

  2. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan