PERWALI Kota Banjar No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERWALI Kota Banjar No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERWALI Kota Banjar No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD; dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 Oktober tahun 2020; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM APLIKASI TERPADU RKPD ONLINE DAN MANAJEMEN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan terpadu dan terintegrasi dengan sistem daring (dalam jaringan) melalui Pengelolaan Sistem Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran (PATROMAN), Dan bahwa sistem Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran(PATROMAN) merupakan sistem informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan satu data perencanaan di Kota Banjar yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan Daerah Kota Banjar, Sehingga untuk memberikan acuan dan landasan hukum dalam penggunaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran (PATROMAN) bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kota Banjarperlu diatur Penggunaan dan Pengelolaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajamen Anggaran, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan dan Pengelolaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajamen Anggaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, . Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penggunaan Sistem, Pengelolaan Sistem, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023
pedoman - pelaksanaan - pemberian - bantuan - sosial - dalam - bentuk - tunai - untuk - pemenuhan - kebutuhan - pangan - berupa - beras - tahun - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan berupa Beras Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Pemda Kota menyelenggarakan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras, pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras merupakan salah satu program pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial di Pemda Kota Banjar Dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai, maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 9 Tahun 2021; Perwali No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 36 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria, Mekanisme Pengusulan Dan Penetapan KPM, Penganggaran Pencairan Dan Penyaluran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pengaduan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, Dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 18 Nopember Tahun 2021, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021.
Terdiri dari 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM WALIKOTA BANJAR DAN WAKIL WALIKOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat