Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Dan bahwa penyelenggaraan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang retribusi daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu adanya pungutan berupa retribusi untuk membiayai operasional pelayanan; Sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan, Dan Pembayaran, Penagihan, Keberatan Dan Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2023
sistem - kerja - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2023/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyatakan pimpinan Instansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja, dan setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Permen ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Permen ini diundangkan maka perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemda Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.7 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 19 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyederhanaan Birokrasi, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Jabatan ASN, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Dan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga ketentuan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan, Dan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka; berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi telah diatur dengan Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014. Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Bendaharawan, PNS, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Daerah, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Cara Penetapan Jumlah Kerugian dan Bobot Kesalahan;
5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
6. Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
7. Kedaluwarsa;
8. Penjualan Barang Jaminan;
9. Penghapusan;
10. Pembebasan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan/atau Kepwali dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 tahun 2019; Perda Kot. Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 11 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjar No. 15.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 8.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat