Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meurpakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe, dipandang perlu untuk memberikan insetif pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada masyarakat atau pengusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Qanuan Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pelaksanaan Pemberian Insentif, BAB V Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif BAB VII Evaluasi dan Pelaporan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan Serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar pengelolaan kas daerah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah perlu pedoman pelaksanaan manajemen kas melalui penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah perlu menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah
Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. bahwa untuk tertib administrasi pada penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Daerah, perlu disusun pedoman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Vang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu melakukan pengaturan yang lebih efisien, efektif dan transparan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri 59 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Perwali Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Jabatan, BAB V Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2018
18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Perwali Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021
tata cara pengalokasian-pajak daerah dan retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan
Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi
daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong
Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Qanun Kota Lhokseumawe 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun
2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB IV tentang Pengelolaan, BAB V tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No.4/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk terintegrasinya program dan kegiatan pendukung tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Lhokseumawe No. 15 Tahun 2018.
Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017
Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 52 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikotai Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa; BAB III Penetapan Rincian dan Penghitungan Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Penatausahaan Dana Desa; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VII Pemantauan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Adminitrasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketantuan Pasal 18 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota LhokseumaweTahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 42 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 51 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021, maka untuk tertib Administrasi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Baiaya yang diberlakukan secara menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang standar biaya pemerintah kota Lhokseumawe tahun anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 47 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Dearah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 50 Tahun 2020
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat