Peraturan Walikota ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB IV tentang Pengelolaan, BAB V tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat