Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 tahun 2012, dan Permendagri No. 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun2002; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
-
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Kota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 42 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 51 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada belanja bantuan keuangan kepada Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003;Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No,20 Tahun 2016.
Peraturan ini merubah ketentuan sebagai berikut: diantara angka 6 dan angka 7 disisipi 4 (empat) angka, yakni angka 6a, 6b, 6c, dan 6d, dan ditambah 9 (sembilan angka yakni angka 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39; merubah ketentuan ayat (5) Pasal 55; menambahkan Pasal 58A; dan merubah ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seusai dengan BAB VI huruf D angka 1 huruf H Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021; Perwali Lhokseumawe Nomor 29 Tahun 2020; Perwali Lhokseumawe Nomor 55 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG
ABSTRAK:
- Bahwa dengan ditetapkan Peeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong Perlu disempurnakan untuk keselarasan dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Gampong, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubhaan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015
-
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetnuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Sususunan Organisasi, Tugas, Fungsi Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial No. 14 Tahun 2006; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Masjid Agung Islamic Centre di Kota Lhokseumawe merupakan kebutuhan sebagai media pemersatu umat dan syiar dalam mengembangkan nilai-nilai keislaman serta menjadi salah satu kebanggaan Kota Lhokseumawe;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe dan Pasal 3 Peraturan W alikota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Islamic Centre pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Pera.tu.ran Walikota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi,BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018; Bahwa pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekertaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 meliputi perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayan dan merubah lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam; Bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2004; Qanun Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.60 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.11 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.2 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 TAHUN 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 TAHUN 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.9 TAHUN 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Dewan Pengawas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat