Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Kota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 42 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 51 Tahun 2020.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 11 halaman
|