Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi,BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan