Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015
PENCABUTAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 03 TAHUN 2011 RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 03 TAHUN 2011 RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta bertentangan dengan undangundang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pencabutan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2011 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang dicabut Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011.
-
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023, bahwa difokuskan untuk pemulihan
ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap
memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka
seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai
Gampong, pengembangan ekonomi Gampong serta,
penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai
kewenangan Gampong, dengan mempertimbangkan
kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan
lokal Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021;
Persturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Penggunaan Dana Desa , BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
-
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kata Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021; Peratu.ran Walikota Lhokseumawe Nomar 54 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2019/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perweakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rencana Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanagn paling lambat 6 (enam) builan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah :UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23Tahun 2014sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2005; PP No. 60Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 3 Tahun 2007;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 30 Tahun 2011;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2017;Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2017;Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018 terdiri dari Pasal 1 – Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan keuchik serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efesiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa UU No 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, tidak mengatur pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur tentang pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 60 Tahun 2002; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Qanun Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik Serentak, BAB III Keuchik, Perangkat Gampong Dan Pegawai negeri Sipil Sebagai Calon Keuchik, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
HLM 7, Lamp 3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permen Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/8/2013; Permen Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 52 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikotai Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa; BAB III Penetapan Rincian dan Penghitungan Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Penatausahaan Dana Desa; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VII Pemantauan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Adminitrasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat