Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pendidikan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 huruf m Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2006 tentang menyusun perencanaan, pengadaan pengelolaan dan pengawasan beasiswa, dan pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang perlu diatur tentang tata cara penyaluran biaya pendidikan dan beasiswa bagi masyarakat Wilayah Pemerintah Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri 79 Tahun 2018; ; Permendagri 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Pembiayaan dan Penyelenggara, BAB III Jenis dan Komponen Bantuan, BAB IV Penerimaan Bantuan, BAB V Syarat dan Kewajiban, BAB VI Seleksi dan Penetapan, BAB VII Penyaluran dan Besaran Bantuan, BAB VIII Jangka Waktu, BAB IX Pemutusan Bantuan, BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Sanksi, BAB XII Informasi Beasiswa, BAB XIII Pembentukan Panitia, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Se Aceh Untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, sambal menunggu disahkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PermenKeu No. 20/PMK.07/2020; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; PermenKeu No. 36/PMK.07/2020; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 40 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2019; Perwal Lhokseumawe No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No. 22 Tahun 2020; Perwal Lhokseumawe No. 12 Tahun 2020; Perwal Lhokseumawe No. 22 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Kota Lhokseumawe No. 46 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Walikota Kota Lhokseumawe No. 33 Tahun 2020
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Perwali Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup, LAMPIRAN Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketetnuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun; Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menunjuk Pejabat Penandatangan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penandatanganan; Koordinasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, maka untuk tertib Administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Perwali Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, BAB III Penyusunan Standar Belanja Gampong, BAB IV Ketentuan Penutup, LAMPIRAN I Peraturan Walikota Lhoksumawe No. Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022, LAMPIRAN II Peraturan Walikota Lhokseumawe No. Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
71 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian ALokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 22 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Walikota Kota Lhoksemawe No. 35 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, maka untuk tertib administrasi anggaran di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe di pandang perlu mengartur dan menetapkan standar biaya yang diberlakukan secara menyeluruh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang standar biaya pemerintah kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.02.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020 Pasal 1 sampai Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum; Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan aerah, Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan; Bahwa pergeseran antar unit prganisasi, antar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2005; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.32 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 dan merubah Lampiran I, II dan IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe maka terjadinya perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong setiap Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Keuangan No. 17/PMK.07/2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 11 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2021; Perwal Lhokseumawe No. 44 Tahun 2019; Perwal Lhokseumawe No. 30 Tahun 2021; Perwal Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021.
Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2021
Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota No. 37 Tahun 2021
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat