Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 05 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa penamaan beberapa Desa dalam wilayah Kabupaten Serang belum sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Pasal 2 diubah; disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A; disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 272 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 272, BD Tahun 2023 Nomor 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Tarif Retribusi; dan Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 273 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 273, BD Tahun 2023 Nomor 273
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif pelayanan pelayanan penelitian dan pengujian sampel pada unit pelaksana teknis laboratorium lingkungan badan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten serang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Perturan Daerah Kabupaten Serang No 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 35);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang berisi Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran mengenai Tarif Pemanfaatan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat