Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penyedotan Kakus adalah salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ,Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedian dan/atau Penyedotan Kakus;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan kakus
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Ijin Trayek salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Ijin Gangguan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PERIJINAN; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/prt/m/2007
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada msyarakat dibidang penjaminan kredit maka perlu penempatan saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 25 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/010/2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang, Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Tabanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. PEMBENTUKAN; 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 6. ORGANISASI; 7. URAIAN TUGAS; 8. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 9. TATA KERJA; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 11. PEMBIAYAAN; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan Aids
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS; 3. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBIAYAAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4.CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 9.KEDALUWARSA; 10.SANKSI ADMINISTRATIF; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat