PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN-PADA-P.T-PENJAMINAN-KREDIT-DAERAH-BALI-MANDARA-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada msyarakat dibidang penjaminan kredit maka perlu penempatan saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali ;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 25 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/010/2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
- 5
|