Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan Agustus tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang perubahan,Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 11
-
782 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan di desa perlu dilakukan penetapan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman,lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin
dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya melalui partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA,
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI ADMINISTRATIF,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
-
-
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegritas berbasis elektonik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pencabutan Peraturan Bupati,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis
Elektronik
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber dara buatan secara bendaya guna dan berhasil guna dalam
memanfaatkan rung wilayah yang serasi, selaras,seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
b bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbarukan serta pemahaman masyarakat yang berkemnbang terhadap
pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis
berlandaskan kebudnyan Bali sesuai dengan falsafah Tri Hita Karena yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi,
e. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 udah tidak sesuai
lagi dengan perkerbangan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah serta kebutuhan mayarakat, sehinga perlu diganti,
d. bahwa untuk melaksanalan ketentun Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pererintah pengganti Undang Undang Repubhik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
e. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043'.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undarg Republike Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Undang Undang Republk Indonesia Nomor 23 tabun 2014
Udang-Undang Republik Indonesia Nome IS Tahun 2023
Peraturan Permerintah Republik Indonesia Nornor 26 Tahun 2008
perauaran Perertnth Republlk ldorcl Norer 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tujuan,Kebijakan,dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Ruang Struktur Wilayah,Rencana Pola Wilayah,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
-
-
312 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi,Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan Dan Penerapan Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3),
Pasal 73, Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91
ayat (6), Pasal 94, Pasal 96, dan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara
Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama
Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan
dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa lingkungan perumahan yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN ,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBIAYAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,
KETENTUAN PERALIHAN,Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERlMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA, SERTA PEMBERlAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan peningkatan kesejahteraan Perbekel dan
Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa perlu diberikan penghasilan yang layak dan memadai;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lain Yang Sah untuk Perbekel dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan
dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Serta Pemberian Honorarium
Bagi Narasumber pada Kegiatan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan,Pemberian Honorarium Bagi Narasumber,Tunjangan Permusyawaratan Desa,
Perbekal dan Permusyawaratan Desa yang Diberhentikan sementara dan melaksanakan cuti,Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 105 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan guna
mewujudkan pelayanan yang efektif bagi masyarakat dan pembangunan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2020 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 l l
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI,MONITORING DAN EVALUAS,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
-
-
42 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 104 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
-
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat