Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan daerah ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kondisi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur sehingga berdampak kepada meningkatnya kedatangan penduduk baik yang akan menjadi penduduk lokal maupun masyarakat yang hanya melewati Kota Balikpapan sebagai tempat persinggahan, sehingga dengan adanya kondisi tersebut akan berdampak kepada keamanan dan ketertiban kota, dengan kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan disesuaikan kepada kondisi penduduk dan kondusifitas kota.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010 Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat dikategorikan menjadi pusat kesehatan masyarakat nonrawat inap dan pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
b.bahwa sehubungan dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Balikpapan;
c.bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020; PERWALI NO.44 Tahun 2016
UPTD Puskesmas dipimpin Oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan organisasi UPTD Puskesmas, terdiri atas:
a.Kepala UPPD;
b.Subbagian Tata Usaha;
c.Penanggung jawab; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.30 Tahun 2018
20 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
sehubungan dengan jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, dipandang perlu melakukan pembentukan kecamatan melalui pemekaran Kecamatan Balikpapan Selatan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan kecamatan baru melalui pemekaran dari Kecamatan Balikpapan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2019
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memulihkan Kerugian Daerah yangdilakukan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat
lain perlu disusun pedoman tuntutan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Balikpapan tentang Pedoman Pelaksanaan PenyelesaianGanti Kerugian Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.5 Tahun 1997
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam
penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau
b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020 No.9; TLD No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah
domestik perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok air minum dan pengolahan air limbah bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan
dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air bersih serta penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta
Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Balikpapan No.8 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah.
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung
Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya.
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga
kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
Ketentuan mengenai tata cara, bentuk, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda TirtaManuntung diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Aturan ini mengatur tentang APBD tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 14
ayat (3), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (9), Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2018.
Pelayanan Ketenagakerjaan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bagi tenaga kerja, pekerja, serikat
pekerja, pengusaha/perusahaan di wilayah Kota Balikpapan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip dasar Pelatihan Kerja antara lain:
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. berbasis pada Kompetensi Kerja;
c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat;
d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Pelayanan Ketenagakerjaan dilakukan secara Daring dan Luring. Pelayanan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pendaftaran pelatihan;
b. pendaftaran info lowongan Pemagangan;
c. pelaporan Pemagangan;
d. pelaporan tanggung jawab sosial lingkungan tentang peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
e. pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja; dan
f. pendaftaran info lowongan dan penempatan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat