Pelayanan Ketenagakerjaan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bagi tenaga kerja, pekerja, serikat pekerja, pengusaha/perusahaan di wilayah Kota Balikpapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip dasar Pelatihan Kerja antara lain: a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia; b. berbasis pada Kompetensi Kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif. Pelayanan Ketenagakerjaan dilakukan secara Daring dan Luring. Pelayanan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pendaftaran pelatihan; b. pendaftaran info lowongan Pemagangan; c. pelaporan Pemagangan; d. pelaporan tanggung jawab sosial lingkungan tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia; e. pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja; dan f. pendaftaran info lowongan dan penempatan tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat