Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung
program pada satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal dengan cara pemberian dana
bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan
untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
bantuan operasional sekolah dari pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah daerah yang tertib, efisien, efektif,
dan transparan perlu diatur mengenai pedoman
pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.48 Tahun 2008; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no.66 Tahun 2010
Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan
c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan.
Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi
satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk:
a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan
b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan.
Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap
pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2012
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame dari tahun 2006
sampai dengan tahun 2015 di Kota Balikpapan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dimana pengembalian jaminan Reklame diatur dengan Peraturan Walikota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembalian Uang Jaminan Pembongkaran Reklame;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun; PERWALI NO.3 Tahun 2006
2014
Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Uang jaminan yang dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame merupakan uang jaminan yang telah disetor oleh Penyelenggara Reklame periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2015. Dalam hal Penyelenggara Reklame membongkar sendiri prasarana bangunan Reklame, uang jaminan pembongkaran Reklame dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perla dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini membahas tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemberian kem udahan kepada masyarakat serta tertib administrasi di bidang pelayanan retribusi tem pat rekreasi dan olahraga perlu dilakukan perubahan sistem pembayaran dan peralihan tugas penyetoran retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h uruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Balikpapan No.10 Tahun 2021; Perwakil Kota Balikpapan No.3 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah pada pasal berikut: pasal 1; Pasal 2; pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2018
-
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS
TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan
penyelesaian tunggakan pajak bumi dan bangunan
perdesaan perkotaan di daerah;
b. bahwa untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak
melunasi utang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan
sanksi adm inistratif berupa denda;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ay at (6)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
PERDA NO.1 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
b. mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan PBB-P2
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggung
jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA No.7 Tahun 2018
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas: Pendapatan Daerah, sebesar Rp2.227.832.853.277,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.407.567.298.809,00, dan Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp 179.734.445.532,00 yang terbentuk dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp198.234.445.532,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.500.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp NIHIL Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PedomanPembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit PelaksanaTeknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota BalikpapanNomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UnU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.49 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsuryang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelolaari Parkir adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Walikota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
b. UPTD Pengelolaan Parkir.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Angkutan. UPTD Pengelolaan Parkir dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.47 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.31 Tahun 2014
Mencabut PERWALI NO.32 Tahun 2014
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan identifikasi tim anggaran pemerintah daerah terdapat pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2023 yang mengalami perubahan sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus pada masing-masing bidang. Untuk mengakomodir alokasi anggaran yang bersumber dari dana Reducing Emission From Deforestration and Forest Degradation Result Based Payment. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2022; Perwali Balikpapan No. 27 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 5 ayat (12); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 31; Pasal 33; Lampiran I; Lampiran III; serta Pasal 104. Terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Selain itu, terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rencana kerja pemerintah daerah dapat berubah dalam hal ada ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perwali Balikpapan No. 10 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD Tahun 2023; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat