Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas: Pendapatan Daerah, sebesar Rp2.227.832.853.277,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.407.567.298.809,00, dan Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp 179.734.445.532,00 yang terbentuk dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp198.234.445.532,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.500.000.000,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp NIHIL Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat