Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Wali Kota mengajukan rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 23 Sepember 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp2.292.285.370.623,00 bertambah
sebesar Rp565.592.903.309,00 sehingga menjadi Rp2.857.878.273.932,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD
tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang asas dan tujuan, sistematika, visi dan misi, Indikator Makro Pembangunan Daerah Pengendalian dan Evaluasi Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) sebagai komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan bawaan akibat rubella, maka perlu dilakukan strategi nasional kegiatan pemberian kampanye imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 15 (lima betas) tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi Measles Rubella ke dalam program imunisasi rutin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2()17 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi Peserta Didik Setingkat
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 12 Tahun 2017; PERWALI No. 14 tahun 2017.
Peserta Didik SD dan MI akan maşuk dalam aplikasi SIPP BIAS untuk menentukan Status T dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada usia bayi telah diterima secara lengkap dan dibuktikan dengan pencatatan resmi, maka anak tersebut telah memiliki status T2;
b. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada huruf a lengkap dan pada usia Bayi dua tahun/Bayi tiga tahun telah diperoleh kembali, maka anak tersebut telah memiliki status T3; dan
c. apabila pemberian Imunisasi DYP HB-Hib pada huruf a dan huruf b ada yang tidak diperoleh berarti Status T akan berkurang sesuai jumlah status Imunisasi yang tidak diperoleh. (4) Peserta Didik yang akan maşuk pada sarana pendidikan tingkat dasar (SD/MI) harus melampirkan hasil Imunisasi pada Buku KIA asli yang diperlihatkan dan fotokopi sesuai aslinya (legalisir Puskesmas setempat) sebagai bukti/dasar untuk penentuan Status T awal masuk Sekolah. Peserta Didik yang biodata dan status T-nya telah masuk pada aplikasi SIPP BIAS kemudian mendapatkan pelayanan Imunisasi harus mendapatkan tanda khusus BIAS yang dilekatkan pada rapor lembar kulit paling belakang bagian dalam sebagai bukti autentik status T. Peserta Didik yang telah selesai pendidikan/ lulus/pindah dan mendapatkan tanda khusus BIAS, apabila belum mencapai Status T5 akan menjadi tugas orang tua dalam menyelesaikan imunisasinya hingga mencapai Status T5 pada Puskesmas terdekat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mengubah PERWALI No. 14 Tahun 2017
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memenuhi Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan Dan Latihan, Rekam Jejak Jabatan Dan Integritas Serta Persyaratan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Menduduki Jabatan Tertentu Pemerintah Kota Balikpapan Perlu Melakukan Promosi Jabatan Tertentu Secara Terbuka Dan Kompetitif. Guna Menjamin Akuntabilitas Pengangkatan Jabatan Secara Terbuka Perlu Dilakukan Seleksi Dengan Tata Cara Yang Jelas Dan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Persyaratan, Persiapan Seleksi Terbuka, Pelaksanaan, Hasil Seleksi, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota balikpapan Dipandang Perlu Untuk Dilakukan Penyesuaian
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 2 2012; No 32 2011; No 27 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 52
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara sebagai
profesi berlandaskan pada prinsip diantaranya kode
etik dan kode perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
instansi menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kondisi pemerintahan saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Dae rah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.42 Tahun 2004
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk:
a. mendorong Pegawai dalam pelaksanaan tugas sesuai dangan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan;
c. menjamin kelancaran dalam tugas dan suasana keija yang profesional dan
kondusif;
d. meningkatkan kualitas keija, perilaku dan integritas Pegawai;
e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
f. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai.
Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Daerah diperuntukkan
bagi:
a. PNS;
b. CPNS;
c. Pegawai Tidak Tetap; dan
d. pejabat lainnya yang diperbantukan/dipekeijakan
Laporan adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat disampaikan:
a. secara langsung kepada sekretariat Majelis; atau
b. melalui surat elektronik dengan alamat pos-elektronik
timkodeetik@balikpapan.go.id.
Pegawai yang dilaporkan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dan setelah
sidang Majelis diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat
direhabilitasi nama baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mencabut Perwali NO.32 Tahun 2013
15 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2018
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam
jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek
belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan
pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan
Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan
Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kecamatan
Balikpapan Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami
perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2018; PERWALI No. 43 Tahun 2018.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 43 Tahun 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat D aerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan . Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan 1 Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan Balikpapan Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan /atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 T ahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017; PERWALI NO.39 Tahun 2017
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah PERWALI NO.39 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014. Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang adminsitrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 17)
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU no. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004
Peraturan ini membahas tentang APBD 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat