Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.33 Tahun 2016
Rumah Susun Sederhana Sewa yang disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang diban gun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah/ anggaran pendapatan dan belanja negara dengan fungsi utamanya bagi hunian. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu.
UPTD Rusunawa dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perumahan. Susunan organisasi UPTD Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.15 Tahun 2010
Mengatur PERWALI NO.15 Tahun 2010
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan
dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Kecamatan Balikpapan Utara, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Undang-Undang No.9 2015 ; PERMENDAGRI No.21 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Balikapapan yang membahas pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, jabatan fungional, kepegawaian, eselon dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.32 Tahun 2004 ; UU No.44 Tahun 2009;; UU No.12 Tahun 2011; UU No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan tata organisasi RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataaan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan.
b. bahwa Keputusan Walikota Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2016
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan atau garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi danau, tepi situ/rawa. tepi waduk, tepi pantai, as pagar, dan atau jaringan tegangan tinggi dan merupakan batas antar bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
Peraturan walikota ini dimaksudkan untuk pengamanan prasarana fisik jalan serta penataan dan penertiban terutama akibat keberadaan perkembangan Bangunan yang dapat berakibat terganggunya Ruang Pengawasan Jalan. tujuan perwali ini untuk:
a. menata dan mengendalikan Bangunan berikut saran penunjanga dan kelengkapannya yang didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan
b. landasan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur, dalam upaya tertib pemanfaatna lahan dari kegiatan mendirikan bangunan;
c.mengendalikan pelaksanaan kegiatan mendirikan bangunan secara terpadu dan mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan
d. menciptakan ketertiban Bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 dicabut
-
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2017
PERWALI Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KOrupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Diperlukan Komitmen Bagi Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Kota Balikpapan Untuk Melaporkan Kekayaannya, Dan Untuk Memperkuat Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 1999 No 28; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 7 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wajib Lapor Pasal 2, Penyampaian LHKPN Pasal 3 S/d Pasal 5, Pengelolaan LHKPN Pasal 6 dan Pasal 7, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 8, Penghargaan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN SAYANG IBU KELAS “B”
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif dan eflsien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit bagi kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus
Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu yang disebut BLUD RSKB Sayang Ibu adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa berdasarkan kontrak. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD RSKB Sayang Ibu dilakukan oleh pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD RSKB Sayang Ibu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Mencabut PERWALI Nomor 21 Tahun 2012
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH POTONG UNGGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan unggas
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan ini mengatur tentang pemasukan Unggas, penampungan dan pengeluaran Unggas, pemotongan Unggas, kebersihan dan kesehatan pekerja, pengendalian dan penanggulangan penyakit Unggas dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber–sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Peraturan ini membahas tentang Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
Peraturan Walikota
95 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan batas jumlah surat permintaan
pembayaran uang persediaan dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan serta surat permintaan
pembayaran tambahan uang persediaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Uang persediaan diberikan, hanya digunakan untuk belanja langsung
dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa.
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Penggunaan tambahan uang persediaan untuk membiayai kebutuhan
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibiayai uang persediaan atau Langsung (LS). Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat