Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.3 Tahun 2021
Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2020 terdiri atas pendapatan sebesar Rp 2.515.508.487.764,14, jumlah belanja sebesar Rp 2.145.207.734.777,38, Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 679.472.471.074,81.Ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya dalam rangka peningkatan kebugaran dan kesehatan serta dalam rangka pencapaian prestasi bagi masyarakat Kota Balikpapan.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Balikpapan No.14
Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan keolahragaan kota balikpapan, mengenai prinsip, pembinaan, pengelolaan, sarana prasarana, pendanaan, pengembangan, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019
PEMBANGUNAN DESA MANDIRI TERPADU-PELAKSANAAN DANA GERAKAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020 NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan
Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang rnerupakan kebijakan
pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Tirnur untuk mewujudkan program desa mernbangun
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan
pembangunan de-sa melalui peningkatan infrastruktur desa,
memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan
Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa
untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk
mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan
pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan
melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, mengakibatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, kepegawaian, tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2012.
Perda Kota Balikpapan No.16 Tahun 2008
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018: Pendapatan sebesar
Rp2.230.736.621.233,10. Belanja sebesar Rp2.120.970.176.539,75., dan Belanja Daerah (penerimaan sebesar
Rp199.228.175.213,20 dan pengeluaran sebesar Rp17.359.333.487,00. sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp291.635.286.428.55.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2016
perlu pengaturan dalam pengelolaan sanitasi
sebagai upaya promosi kesehatan seperti peningkatan
kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan
pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan
prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional
UUD Pasal 18 ayat (6); UU.No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang sanitasi, program sanitasi dan pembangunan infrastruktur terkait sanitasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.534.920.104.400,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325. Pembiayaan Daerah sebesar yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp192.399.983.925,dan Pengeluaran sebesar Rp26.625.000.000.
maka, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pemberian kesempatan
kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih
tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai
penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta i Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis,
Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota
Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu
zonasi. Sekolah harus melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sekolah harus melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mencabut Perwali No. 12 Tahun 2018
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha atau objek pajak dan pelaporan
pengolahan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan
batuan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal
36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40
ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan
menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara
elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai,
kecuali ditentukan lain.SPOPD wajib diisi dengan benar, jelas,
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab/Penerima
Kuasa dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas diri Wajib Pajak/Penanggung Jawab;
b. fotokopi akte pendirian Badan;
c. fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha;
d. fotokopi surat izin usaha; dan
e. surat kuasa disertai fotokopi identitas diri Penerima Kuasa apabila Wajib
Pajak/Penanggung Jawab berhalangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengatur Perwali Tentang Masa Pajak
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat