Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap usaha perdagangan (penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha), perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
bahwa kebebasan berusaha merupakan hak masyarakat yang harus didorong dengan terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan sehingga mengacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Jarak dan Luas Tempat Usaha Perdagangan, Perizinan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kemitraan, Pemasok Barang kepada Toko Swalayan, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Masyarakat Tidak Mampu
Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
:
a. bahwa dalam rangka mencegah peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh individu dan keluarga terhadap
permasalahan kesehatan yang disebabkan akibat
penyakit yang diderita sehingga menimbulkan dampak
keterpurukan atau keterlantaran;
b. bahwa dengan penghapusan program Jaminan Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur diperlukan aturan pengalihan
pembiayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial atau masyarakat tidak mampu tanpa identitas di
Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di
Luar Kuota Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perundang-undangan pada saat ini;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bahwa pelaksanaan
Verifikasi dan Validasi terhadap data penerima bantuan
iuran kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
Mekanisme Dan Tata Cara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu
diluar Kuota Fakir Miskin (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor
6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka perlu diatur mengenai tata cara penyusunan produk hukum Daerah secara terencana dan terkoordinasi.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.79 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum kota balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas; Dalam rangka keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga keselamatan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999 ; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur penataan pembangunan menara telekomunikasi di Balikpapan dengan membahas pengaturan dan penataan infrastruktur, desain dan konstruksi menara, penyelenggaraan menara, kemanfaatan menara, keserasian menara, perizinan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Balikapapan yang membahas pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, jabatan fungional, kepegawaian, eselon dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 23 2006; UU No 24 2013; UU No 28 2009; Uu No 23 2014;
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Daerah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 13 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 23 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 27 Tentang Tingkat Penggunaan Jasa Diukur Berdasarkan Jenis Kendaraan, Jangka Waktu dan Zona Parkir, Pasal 28, Pasal 33 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Tercantum Dalam Lampiran VI, Pasal 35, Pasal 36, pasal 38 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VII, Pasal 43, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VIII, Pasal 48 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran IX, Pasal 63 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran XII, Pasal 67, pasal 68 Tentnag Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2021
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4, SERI.A,2010/NO.4, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Maka Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pajak Hotel Perlu Disesuaikan. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Telah Ditetapkan Pajak Hotel Sebagai Salah Satu Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Dasar HUkum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2000; Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Penetapan, Masa Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding Dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Mendahulu, Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Pada Saat Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku, Maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 01 Tanggal 24 Pebruari 2003) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini Sepanjang Mengenai Pelaksanaannya Akan Diatur Lebih Lanjut Oleh Walikota.
57 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PANRB No. 5 Tahun 2020; Permen PANRB No. 59 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat