PERWALI Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KOrupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Diperlukan Komitmen Bagi Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Kota Balikpapan Untuk Melaporkan Kekayaannya, Dan Untuk Memperkuat Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 1999 No 28; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 7 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wajib Lapor Pasal 2, Penyampaian LHKPN Pasal 3 S/d Pasal 5, Pengelolaan LHKPN Pasal 6 dan Pasal 7, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 8, Penghargaan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan
dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Kecamatan Balikpapan Utara, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Undang-Undang No.9 2015 ; PERMENDAGRI No.21 2011
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memenuhi Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan Dan Latihan, Rekam Jejak Jabatan Dan Integritas Serta Persyaratan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Menduduki Jabatan Tertentu Pemerintah Kota Balikpapan Perlu Melakukan Promosi Jabatan Tertentu Secara Terbuka Dan Kompetitif. Guna Menjamin Akuntabilitas Pengangkatan Jabatan Secara Terbuka Perlu Dilakukan Seleksi Dengan Tata Cara Yang Jelas Dan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Persyaratan, Persiapan Seleksi Terbuka, Pelaksanaan, Hasil Seleksi, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan No.4 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pembatasan Usaha Minimarket Dan Minimarket Pola Waralaba (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2013 Nomor 34), Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Peraturan Walikota Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - BADAN - PENGELOLA - BALIKPAPAN - ISLAMIC - CENTER
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Upaya Untuk Mewujudkan Pengelolaan Gedung Balikpapan Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Dan Pengembangan Sumber Daya, Menumbuhkembangkan Budaya Islam Di Kota Balikpapan Yang Dikelola Secara Profesional, Amanah, Dan Transparan, Maka Perlu Dibentuk Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Badan Pengelola, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - DAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - DANA - ALOKASI - KHUSUS - NONFISIK - BIDANG - KESEHATAN - DI - KOTA - BALIKPAPAN - TAHUN - ANGGARAN - 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Standar Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target
prioritas nasional dibidang kesehatan, Pemerintah Kota
Balikpapan menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Wali Kota dapat
menetapkan Peraturan Wali Kota terkait standar biaya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Standar
Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015: Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip. Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Jra Substantif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
108 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2017
Petunjuk - Pelaksanaan - Evaluasi - Atas - Implementasi - Sistem - Akuntabilitas - Kinerja - Instansi - Pemerintah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Pendahuluan, Perencanaan Evaluasi, Pelaporan Hasil Evaluasi, Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sakip, Serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun
2013 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
24 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
:
a. bahwa dalam rangka mencegah peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh individu dan keluarga terhadap
permasalahan kesehatan yang disebabkan akibat
penyakit yang diderita sehingga menimbulkan dampak
keterpurukan atau keterlantaran;
b. bahwa dengan penghapusan program Jaminan Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur diperlukan aturan pengalihan
pembiayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial atau masyarakat tidak mampu tanpa identitas di
Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di
Luar Kuota Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perundang-undangan pada saat ini;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bahwa pelaksanaan
Verifikasi dan Validasi terhadap data penerima bantuan
iuran kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
Mekanisme Dan Tata Cara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu
diluar Kuota Fakir Miskin (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor
6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat