Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020 No.9; TLD No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah
domestik perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok air minum dan pengolahan air limbah bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan
dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air bersih serta penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta
Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Balikpapan No.8 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah.
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung
Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya.
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga
kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
Ketentuan mengenai tata cara, bentuk, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda TirtaManuntung diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat, maka untuk
menjamin ketersediaan air minum perkotaan yang berkualitas dan menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat perlu peningkatan kinerja kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Manuntung adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan air minum, penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dan produk olahan air lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perumda TirtaManuntung dan mengalihkan seluruh kekayaan, utang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, Pegawai, perizinan, seluruh atribut, serta visi dan misi dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan kepada Perumda Tirta Manuntung.
Perumda Tirta Manuntung didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat serta penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
Perumda TirtaManuntung didirikan dengan tujuan untuk:
a. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum pelayanan air minum dan/atau pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Wali Kota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Tirta Manuntung dan mempunyai wewenang mengambil keputusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan KPM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tugas satuan pengawas intern Perumda Tirta Manuntung diatur dalam Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan mengenai pelayanan pelanggan dan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34 hlm. 7 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan pengaturan penataan terhadap beberapa kelembagaan,
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 26) diubah pada pasal 2, pasal 6, dan Pasal 11, serta menambahkan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1). yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 14, pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 terdiri atas:
pendapatan sebesar Rp2.084.616.352.502,00, belanja sebesar Rp2.393.715.488.939,91, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 .732.581.650,09, pembiayaan neto sebesar Rp309.099.136.437,91. sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional;laporan perubahan ekuitas, neraca,laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri atas: pendapatan Daerah sebesar Rp2.469.528.492.671,23 , belanja Daerah sebesar Rp2,405.320.741.662,33, transfer sebesar Rp3.141.232.527,00. disamping itu Pembiayaa Daerah sebesar Rp262.765.199.606,15 ( Penerimaan sebesar Rp291.631.786.428,55 dan Pengeluaran sebesar Rp28.866.586.822,40)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan PeraturanWali Kota.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
6 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat membutuhkan dana yang salah satu instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik maka perlu ditingkatkan melalui system elektronikyangmerupakan perwujudan dari e-govemment,
c. bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah melalui pengaturan sistem online pajak daerah, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem OnlinePajakDaerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah;
b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak;
c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan
e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan
f. pengawasan.
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PajakHotel;
b. Pajak Restoran;
c. PajakHiburan; dan
d. Pajak Parkir.
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau
b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang.
BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online diatur dalam PeraturanWali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepadaWajib Pajak diatur dalam PeraturanWali Kota;
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.534.920.104.400,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325. Pembiayaan Daerah sebesar yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp192.399.983.925,dan Pengeluaran sebesar Rp26.625.000.000.
maka, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat