BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD. No. 2021/011, TLD. No. 033, LL Kab Fakfak: 58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penyediaan air bersih, pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja dengan melakukan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum FakFak sebagai perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1 9 9 3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Perusahaan
Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- Pada saat Peraturan Daerah Ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Fakfak (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|