PENGELUARAN UANG MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD. No. 2021/071, LL Kab Fakfak: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN UANG MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan Pemerintah Daerah tetap membutuhkan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana sebgaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati Fakfak tentang Pengeluaran Uang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Lamp 2 hlm
|