Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non Kapitasi) Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Blitar, maka Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jawa Timur No 8 tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021 dengan rincian a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bersumber dari APBD. Pembagian hasil usaha/laba Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim menjadi hak daerah, yang diperoleh selama tahun anggaran dan disetor ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya sebagai kelompok pendapatan asli daerah jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 30 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang
meninggal dan mengalami kecacatan pada
kejadian gawat darurat merupakan dampak dari
penanganan korban/pasien gawat darurat yang
kurang optimal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam
penanganan kegawatdaruratan medis maka
diperlukan suatu sistem penanganan
pasien/korban yang terpadu dan terintegrasi
dengan melibatkan pihak terkait.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun
2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun
2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun
2016 tentang Sistem Rujukan Kesehatan; 5.
Mengatur tentang pembentukan PSC 119 Kabupaten Blitar yang berkedudukan di Dinas Kesehatan beserta tugas-tugasnya sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat ( 1) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Bupati
berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai
dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur perlu menyusun
pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan penambahan
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum terbentuk sehingga
perlu menyusun tata cara pelaksanaanya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 ten tang
Investasi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp 1.450.000.000 (satu miliar empat
ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. mekanisme pencairan penambahan Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2016
Pembentukan - Perubahan - dan Pembubaran Komisi/Komite
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD 17 D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar, perlu ditetapkan penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah di Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga
kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan;
6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
tetang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 1/D);
7. Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2014 tentang Tata Tertib DPRD.
peraturan ini mengenai penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; tata kerja ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Blitar Nomor 47Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRDKabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka percepatan pelayanan perizinan
dan guna menindaklanjuti Berita Acara Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar Nomor : 440/477 /409.104.5/ 2021
tanggal 1 Maret 2021, maka Peraturan Bupati Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
perlu diubah dan disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Mengubah pasal 6 peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN :MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 28/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Menetapkan RKPD Tahun 2022 yang berisi program dan
kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Blitar dengan dukungan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar,
maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk
Dana Desa (DD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dialokasikan Dana Desa (DD) yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016;
7. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Memperhatikan :
1.
2.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 018/SD/MDPDTT/I/2015
Tanggal 28 Januari 2015 Perihal :
Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 022/50/MDPDTT/I/2015
Tanggal 30 Januari 2015 Perihal :
Prioritas Belanja Dana Desa yang bersumber dari APBN;
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dana desa ; tata cara perhitungan dan pembagian dana desa (DD) ; maksud dan tujuan ; penetapan rincian dana desa ; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa ; prioritas penggunaan dana desa ; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa ; sanksi penundaan dan pengurangan dana desa ; pemantauan dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat