Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 7 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PPNo 34 Tahun 2006:
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007;
PMK No 147/MK.07/2010;
PMK No 148/MK.07/2010;
Perda Kab. Blitar No 3 Tahun 2001;
Perda Kab. Blitar No 19 Tahun 2008.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berubah dari kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi;
b. bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) diubah pada Ketentuan angka 19, angka 20, angka 21, diubah, dan angka 32 sampai angka 36 dihapus, angka 37 diubah, dan angka 40, angka 43 Pasal 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Blitar TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019 ;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 257/PMK.07/2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 35/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No 219/PMK.07/2020;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 57 Tahun 2018;
Perbup Blitar No 75 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 54 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 71 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020.
Pemberian ADD bertujuan :
a. mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan sesuai dengan kewenangannya;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa; dan
d. mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PEMBERDAYAAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Blitar.
Mengatur mengenai penataan, pengelolaan dan pemberdayaan LKD dan
LKK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian ADD;
3. Tata Cara Perhitungan dan Pemberian ADD;
4. Pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
5. Penggunaan ADD;
6. Mekanisme penyaluran dan pencairan ADD;
7. Institusi pengelola ADD;
8. Pengelolaan ADD;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
10. Pemantauan dan Pengawasan;
11. Perubahan Penggunaan ADD;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang harus disertai sarana penunjang yang memadai antara lain melalui penyelenggaraan rekam medis;
b. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan akurat, perlu mengembangkan penyelenggaraan rekam medis secara elektronik terutama pada pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar melalui sistem informasi pusat kesehatan masyarakat elektronik yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pusat Kesehatan Masyarakat Elektronik;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 9 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 71 Tahun 2019;
Permenkes No 269/MENKES/PER/III/ 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik rawat jalan Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas di Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi pelaksanaan pencatatan rekam medis rawat jalan dan sistem pelaporan secara elektronik melalui aplikasi Simpustronik pada Puskesmas di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/705/PERBUP_NO_3_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koperasi berkualitas dan usaha mikro naik kelas, melalui
Program Pemberdayaan Koperasi serta Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
diperlukan adanya pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro secara terpadu dan berkesinambungan
oleh tenaga pendamping;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Koperasi dan usaha mikro dan usaha secara professional yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha
Mikro di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 160);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3 /D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
11. Peraturan Bupati Blitar Nomor 114 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 114);
Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi:
a. Fasilitator;
b. Seleksi, status dan bimbingan teknis Pendamping;
c. Pendamping;
d. tata kerja Pendamping;
e. pemanfaatan hasil pendampingan;
f. pembiayaan;
g. pemantauan dan evaluasi; dan h. mekanisme pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat