a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup agar dapat memenuhi hak tersebut;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
Pemerintah Kabupaten Blitar perlu mengatur penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Lingkungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Republik Indonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Republik
Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun
2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Daerah;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Kabupaten Blitar;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar
Tahun 2011 – 2031.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN
BAB III
TATA CARA PENERBITAN IZIN
BAB IV
DOKUMEN LINGKUNGAN
BAB V
KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dan wajib melindungi segenap warga masyarakat
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk
perlindungan atas bencana, dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah daerah Kabupaten Blitar memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis yang memungkinkan terjadinya
bencana alam maupun bencana nonalam yang
menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa untuk meringankan beban penderita dan
mempercepat proses pengembalian fungsi sosial
bagi para penderita dan/atau korban akibat
bencana alam serta penanggulangan bencana
dapat diupayakan pemberian bantuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bantuan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II
Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165
tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan
Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemberian dan Besaran
Bantuan Santunan Duka Cita;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pedoman Bantuan Logistik;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pedoman Bantuan Peralatan;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pedoman Mekanisme Pemberian
Bantuan Perbaikan Darurat;
17. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011
tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB III
JENIS BENCANA DAN BENTUK BANTUAN BENCANA
BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang
layak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
sosial secara adil dan merata melalui peningkatan
jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat sehingga dapat
mengoptimalkan peran sumber daya manusia dalam
rangka mendukung keberhasilan dan efektivitas
pelaksanaan pembangunan di daerah, maka perlu
mengembangkan sistem pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, pemberdayaan, pembinaan
masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat
kesehatan dan lingkungan yang sehat di Kabupaten
Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pengendalian
penyakit dan penyehatan lingkungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Liingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
875/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Penyusunan
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Bidang
Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman
Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Penyakit Menular dan Tidak Menular Terpadu;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1204/Menkes/Kep/2004 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
18. Keputusan Menteri Kesehatan No.
1267/Menkes/Kep/2004 tentang Standart Pelayanan
Laboraturium Kesehatan Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/Per/2010 tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
22. Keputusan Menterio Kesehatan Nomor
1350/MENKES/SK/XII/2001 tentang pengelolaan
pestisida;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
MISI, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
SISTEM PP DAN PL
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang pembangunan, ekonomi,
sosial dan budaya yang dapat menunjang
kehidupan material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan
jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang
banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga
diperlukan pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II
Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3832);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3955)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004
tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun
2005, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Sub
Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keja
Dinas-dinas Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran
Daerah Kab. Blitar Tahun 2008 Nomor 3/D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik Di
Kabupaten Blitar
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
USAHA JASA KONTRUKSI
BAB V
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
peningkatan pendapatan para pelaku usaha
mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya di
daerah, perlu adanya fasilitas bantuan
permodalan dalam bentuk dana bergulir;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
dana bergulir merupakan salah satu bentuk
investasi jangka panjang non permanen oleh
Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, , perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten
Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II
Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Thaun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang
Lembaga pembiayaan;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahum 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Lembaran daerah Tahun 2008
Nomor 3/A.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KARATERISTIK DANA BERGULIR
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENGELOLA DANA BERGULIR
BAB VII
BENTUK DAN PENERIMA DANA BERGULIR
BAB VIII
STATUS DANA, ALOKASI DANA, DAN BESARAN PLAFON DANA
BERGULIR
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENGEMBALIAN
DANA BERGULIR
BAB X
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN DANA BERGULIR
BAB XI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII
KETENTUAN SANKSI
BAB XIII
PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2014
a. bahwa dalam era demokratisasi dan
keterbukaan partisipasi seluruh warga
masyarakat dalam upaya membantu perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan mutlak diperlukan
kerja sama;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka untuk
mewujudkan tujuan pembangunan dan
peningkatan kualitas pelayanan umum
kepada masyarakat, dipandang perlu daerah
melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan
efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber
daya daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kerjasama Daerah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2014 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama
Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas
Pelaksana Kerjasama Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Kerjasama Antar Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
BAB II
PRINSIP, SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA
BAB III
BENTUK KERJASAMA
BAB IV
TATA CARA KERJA SAMA
BAB V
TIM KOORDINASI KERJASAMA DAERAH
BAB VI
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VII
HASIL KERJA SAMA
BAB VIII
PERUBAHAN KERJA SAMA
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XI
DOKUMENTASI NASKAH KERJASAMA
BAB XII
BADAN KERJASAMA
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan
demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan
masyarakat terhadap kebijakan publik;
b. bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh
informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten
Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun
2010
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN AZAS
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
BAB V
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
BAB VI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VII
KOMISI INFORMASI KABUPATEN
BAB VIII
PENYIDIKAN
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014
sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/166.K/KPTS/013/2013
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggran 2014 dan
Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2014 ;
: 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat
(6) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimanan telah diubah terakhir kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4712) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4575) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5155) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Lepada Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5219) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5161) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5272) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun
2005 Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/E) ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A) ;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor
6/B) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) ;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat